Sidang Penculikan 2 Bayi Amerika di  Holiday Inn Resort Baruna Kuta Segera Bergulir

    Sidang Penculikan 2 Bayi Amerika di  Holiday Inn Resort Baruna Kuta Segera Bergulir
    Robin Sterling Kelly (kiri) dan Made Somya (kuasa hukum)

    Mangupura  - Babak baru upaya Robin Sterling Kelly, Wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat untuk mencari keadilan dalam upayanya meminta pertanggungjawaban Holiday Inn Resort Baruna Kuta atas terjadinya penculikan kedua bayinya di pelataran hotel tersebut 3 tahun silam l (13 Agustus 2019) mendapatkan atensi dari kelengkapan persyaratan gugatannya oleh PN Denpasar dengan nomor 991/Pdt.G/2022/PN Dps.

    "Setelah berbagai upaya komunikasi dan surat somasi yang kami layangkan tidak diindahkan maka kami memilih jalan pengadilan untuk menyelesaikan kasus terjadinya pembiaran dalam peristiwa penculikan di dalam hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta, biarlah yang mulia hakim di pengadilan tersebut yang bijaksana memutuskan, " kata I Made Somya Putra, SH. MH. Kepada Metrobali com, Kamis (29/9/2022).

    Pihaknya kecewa terhadap lemahnya sistem keamanan Holiday Inn Resort Baruna Kuta hingga kedua bayinya diduga diculik oleh sekelompok orang dan memboyongnya sampai negara Australia. Akibatnya dirinya berjuang melalui jalan panjang dan melelahkan selama berbulan-bulan agar dapat menemukan kedua bayinya tersebut.

    Pihak manajemen hotel seolah-olah kurang peduli terhadap nasibnya dan tidak menunjukkan empatinya atau bahkan tidak berupaya untuk melapor ke pihak berwajib terhadap peristiwa tersebut dimana semestinya sesuai dengan standar prosedur (SOP) pihak hotel wajib menjaga keamanan anak-anak yang dititipkan pada Kids Club’ (arena bermain) dan tidak boleh membiarkan anak-anak yang dititipkan tersebut diambil oleh siapapun selain dirinya.

    Holiday Inn Baruna Resort mestinya tidak melakukan pembiaran terhadap upaya paksa pengambilalihan kedua bayi tersebut meskipun apapun alasannya karena kliennya sudah membayar uang jaminan sewa fasilitas kids club pada hotel tersebut dan pihak hotel wajib menjaga kedua anak-anak yang dititipkan tanpa kecuali selain Ibunya atau pengasuh bayinya yang ditugaskan.

    “Hal ini menjadi preseden buruk terhadap lemahnya pelayanan hospitality hotel di Bali, bahkan pihak manajemen hotel tidak menunjukkan itikad baik berupaya melaporkannya ke pihak yang berwajib dan rekaman CCTV saat kejadian pernah diperlihatkan, ” terang Somya.

    Pihaknya berencana menggugat ganti rugi materiil dan in-materiil kepada pimpinan manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna untuk Mengganti kerugian kepada kliennya Robin Sterling Kelly sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata atas kelalaiannya tidak memberikan rasa aman yang mengakibatkan anak-anaknya bisa diambil dan dibawa pergi dan sebagai pengganti ongkos dan biaya perjalanan selama pencarian dan perasaan trauma berkepanjangan yang diderita Robin Sterling Kelly dan kedua anaknya atas tragedi tersebut.

    “Klien Kami sangat kecewa, sebab jarak antara Kids club dengan parkir hampir 400 meter jaraknya, ada CCTV ada security dan banyak petugas tapi tidak ada satupun yang berusaha mencegahnya, ” tutur Somya.

    Bahkan Pihaknya pernah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan diterima dengan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Reg : Dumas/562/VIII/2019/Bali Resta DPS. (hd)

    bali badung
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Manulife Tawarkan Dana Pensiun Agen, Astuti...

    Artikel Berikutnya

    Ketua KONI Bali Oka Darmawan Siap Pertahankan...

    Berita terkait